SIPPA
Laporan SIPPA merupakan laporan pelaksanaan program dan anggaran bulanan mencakup kinerja unit kerja di lingkungan Badan Litbang dan Diklat (Pusat dan Daerah) yang disampaikan kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag melalui aplikasi berbasis web yang disebut SIPPA (Sistem Informasi Pelaporan Program dan Anggaran). Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dengan alamat: sippalitbangdiklat.kemenag.go.id.
Laporan ini, baik pada tingkat Satker/ Unit Kerja maupun Unit Eselon I menjadi dasar untuk mengolah, menyusun dan menyampaikan laporan kepada kebutuhan eksternal Badan Litbang dan Diklat, serta unit kerja Pembina terkait. Seluruh Kepala Balai Litbang, Kepala Balai Diklat, Kepala Lajnah, dan Seluruh Kepala Unit Eselon II di Pusat (Sekretaris, Kepala Puslitbang, dan Kepala Pusdiklat) berkewajiban menyampaikan laporan tersebut maksimal tanggal 9 pada bulan berikutnya
Bagi unit dan satuan kerja yang akan menggunakan SIPPA silahkan login terlebih dahulu.
Bagi publik yang ingin melihat kinerja satuan kerja / unit kerja dibawah badan litbang & diklat Kementerian Agama dapat mengakses menu Dashboard & Kinerja
Bagi unit dan satuan kerja yang akan menggunakan SIPPA silahkan login terlebih dahulu.
Bagi publik yang ingin melihat kinerja satuan kerja / unit kerja dibawah badan litbang & diklat Kementerian Agama dapat mengakses menu Dashboard & Kinerja
Daftar Istilah
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah
- Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuan kerja setingkat Eselon II yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
- Anggaran adalah nilai rupiah yang dialokasikan untuk pelaksanaan suatu kegiatan/program sesuai data RKA K/L
- Capaian Program menggambarkan sejauh mana program sedang dan telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Capaian program diukur dalam bentuk persentase fisik maupun anggaran
- Target Capaian Program menunjukkan tingkat pelaksanaan program untuk dicapai pada kurun waktu tertentu. Penentuan target capaian program adalah dalam bentuk persentase. Nilai ini ditentukan oleh Kepala Balitbang diklat
- Kinerja Capaian Program menggambarkan perbandingan antara realisasi dengan target kumulatif penyerapan anggaran dan realisasi kinerja yang sudah ditentukan. Penilaian Prestasi Kinerja Capaian Program dilakukan terhadap setiap unit kerja dengan merujuk kepada ketentuan berikut:
a. Predikat “sangat baik” bila rata-rata penyerapan anggaran dan capaian fisik melebihi 100% target akumulasi perbulan
b. Predikat “baik” bila rata-rata penyerapan anggaran dan capaian fisik antara 95% s.d. 100% target akumulasi perbulan
c. Predikat “cukup” bila rata-rata penyerapan anggaran dan capaian fisik antara 70% sampai dengan kurang dari 95% target akumulasi perbulan
d. Predikat “kurang baik” bila rata-rata penyerapan anggaran dan capaian fisik kurang dari 70% target akumulasi perbulan - Prosedur Pengukuran capaian program dan anggaran merupakan cara atau sistematika pengukuran terkait program kerja yang sedang dan telah dilaksanakan oleh unit kerja berdasarkan dokumen perencanaan yang telah dibuat. Balitbang diklat mengenal prosedur pengukuran capaian program berdasarkan capaian fisik kegiatan yaitu terdiri dari capaian proses pelaksanaan program kegiatan dan output program kegiatan
- Pengukuran Capaian Program dan Anggaran adalah proses penilaian dengan memberikan suatu nilai tertentu (bobot) terhadap setiap tahapan perkembangan/kemajuan pelaksanaan program. Pengukuran capaian program dilakukan terhadap akumulasi pelaksanaan kegiatan dengan bobot tertentu